![]() |
Seorang pekerja pemasangan tiang baru kabel udara milik My Republik saat tengah duduk diantara kabel yang akan dipasang, foto ist. Hiwata |
Tangerang, Indonesia Terbit - Disoal pengerjaan tiang dan kabel udara milik My Republik di Kota Tangerang, diduga ada oknum yang terkesan main mata.
Pasalnya, pada 19 September 2024 lalu, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap pengerjaan tiang kabel udara dari provider yang sama di wilayah Kecamatan Neglasari, namun tidak kunjung selesai.
Nah, kali ini didapati kembali pengerjaan tiang kabel udara My Republik yang juga dilaporkan oleh warga Panunggangan Utara, dengan surat laporan bernomor 001/011015/unitYanMas/II/2025, pada hari Senin 10 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Unit YanMas, dan petugas pelayanan.
"Sudah kita laporkan, mudah - mudahan Satpol PP bekerja dengan sepenuh hati berdasarkan regulasi yang ada," ujar Agus saat ditemui oleh Hiwata, pada Senin 10 Februari 2025 sore.
Meski sudah adanya laporan kepada Satpol PP Kota Tangerang tersebut, pihak oknum provider masih saja terus melanjutkan pengerjaan tanpa mengindahkan aturan dan laporan tersebut. Bahkan, saat ini pengerjaan tersebut sudah masuk ke tahap penarikan kabel.
"Gak jelas Pol PP nya. Ini udah masang kabel soalnya," kata Agus kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) melalui aplikasi pesan singkat What'sApp, pada Senin 17 Februari 2025.
Padahal, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, dan perda nomor 8 tahun 2018 terkait ketentuan trantibum. Bahkan proyek tersebut juga telah menciderai Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17, hingga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Yang secara gamblang juga telah dijelaskan bahwa pemasangan baru tiang kabel udara sudah tidak diperbolehkan lagi, karena adanya dampak bagi masyarakat serta dapat merusak estetika kota.
"Dinas terkait diduga bermain mata dengan tanpa adanya tindakan dengan tegas seperti macan ompong," sesalnya membeberkan.
Dengan adanya hal tersebut, Agus juga akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait permasalahan tersebut.
"Padahal Pemkot Tangerang sudah melarang pemasangan tiang internet, tetapi tetap saja bandel. Dan saya akan melaporkan langsung ke Kejaksaan mengenai pasal suapnya dan juga akan melaporkan ke PLN karena tiangnya sudah menimpah (menempel-red) kabel listrik rumah warga, serta kabelnya juga nempel di tiang listrik PLN. Kalau nanti nyetrum atau terjadi sesuatu siapa yang mau tanggung jawab, dari pengerjaan aja udah engga izin," tuturnya.
Sumber : Humas Himpunan Wartawan Tangerang
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda